Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Investasi Miras Dicabut Jokowi, Kyai Fajar Laksana Bersyukur

- 3 Maret 2021, 10:06 WIB
KH Fajar Laksana
KH Fajar Laksana /

MEDIA PAKUAN-Lampiran peraturan presiden (perpres) no 10 tahun 2021 yang menyatakan pembukaan investasi minuman keras (miras) resmi dicabut.

Sontak menuai kontroversi dari berbagai lapisan masyarakat dan ulama termasuk salah satu ulama di Kota Sukabumi.

KH Muhammad Fajar Laksana salah satu ulama sepuh Kota Sukabumi sebelumnya mengecam kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras! Begini Tanggapan MUI

Menurutnya segala bentuk praktek industri yang menyangkut dengan minuman keras adalah haram karena dalam Islam itu merupakan khamr.

Selain itu, meskipun lampiran Perpres tersebut bersifat sektoral, ia menganggap tetap saja tidak boleh karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim.

Kemarin, setelah resmi dicabutnya lampiran Perpres tentang investasi miras sebagai Daftar Positis Investasi (DPI) ia bersyukur dengan keputusan yang diambil presiden.

Baca Juga: Tepat 1 Bulan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Inventaris Usaha Miras, Ini Alasannya!

"Ya kita bersyukur kepada Allah presiden mau mengikuti aspirasi dari masyarakat Indonesia semuanya sehingga lampiran perpres yang menjalankan investasi di bidang minuman keras itu dicabut" katanya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x