Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Investasi Miras Dicabut Jokowi, Kyai Fajar Laksana Bersyukur

- 3 Maret 2021, 10:06 WIB
KH Fajar Laksana
KH Fajar Laksana /

MEDIA PAKUAN-Lampiran peraturan presiden (perpres) no 10 tahun 2021 yang menyatakan pembukaan investasi minuman keras (miras) resmi dicabut.

Sontak menuai kontroversi dari berbagai lapisan masyarakat dan ulama termasuk salah satu ulama di Kota Sukabumi.

KH Muhammad Fajar Laksana salah satu ulama sepuh Kota Sukabumi sebelumnya mengecam kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras! Begini Tanggapan MUI

Menurutnya segala bentuk praktek industri yang menyangkut dengan minuman keras adalah haram karena dalam Islam itu merupakan khamr.

Selain itu, meskipun lampiran Perpres tersebut bersifat sektoral, ia menganggap tetap saja tidak boleh karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim.

Kemarin, setelah resmi dicabutnya lampiran Perpres tentang investasi miras sebagai Daftar Positis Investasi (DPI) ia bersyukur dengan keputusan yang diambil presiden.

Baca Juga: Tepat 1 Bulan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Inventaris Usaha Miras, Ini Alasannya!

"Ya kita bersyukur kepada Allah presiden mau mengikuti aspirasi dari masyarakat Indonesia semuanya sehingga lampiran perpres yang menjalankan investasi di bidang minuman keras itu dicabut" katanya.

Lanjut Fajar "Itu berarti salah satu bukti kemenangan buat umat islam di mana seluruh masyarakat berbahagia ini membuktikan bahwa presiden kita masih mau mendengarkan apa yang menjadi kehendak masyarakat yang mayoritas ini".

Ia yang juga sebagai pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath, berharap agar pemerintah jangan lagi sekali kali melegalkan sesuatu yang bertentangan dengan agama dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Reaksi DPP Santri Pasundan Soal Perpres Miras, Ini Sumber Maksiat! Lakukan Judicial Review Perpres Miras

"Harapan kami apapun yang menjadi penyakit penyakit masyarakat apapun yang termasuk diharamkan dalam agama juga termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kami mohon jangan sampai ada pelegalan atau peresmian dari pihak pemerintah" pungkasnya.

Investasi miras sendiri, sebelum munculnya lampiran Perpres tersebut merupakan bidang investasi tertutup.

Sementara pasal 6 no 10 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. *** Manaf Muhammad

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x