Sebagian ASN Sukabumi WFH Usai Libur Lebaran, Terancam Dipecat Jika Telat Masuk Kantor

16 April 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi ASN /RRI




MEDIA PAKUAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai masuk kerja kembali hari ini Selasa 16 April 2024.

Setelah libur panjang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ASN sudah wajib masuk ke kantor. Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024, ASN diperbolehkan untuk bekerja secara daring atau work from home (WFH).

Menanggapi aturan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyebut, tidak seluruh ASN diizinkan bekerja secara WFH.

"Terkait libur panjang sesuai dengan arahan pimpinan kemarin dengan adanya SE dari Menpan, kan libur panjang itu kemarin sudah kita sebarkan terkait libur panjang dan libur bersama dan pada 16 April 2024 harus bisa masuk kerja lagi. Tetapi untuk informasi terbaru dari SE Menpan ini, bahwa WFH itu lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah itu, dapat diberikan WFH 50 persen," kata Kepala Bidang Kinerja Disiplin dan Penghargaan ASN BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Derlan Risdiawan, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga: Gelapkan Uang COD, Kurir Paket di Sukabumi Ngaku Baru Dibegal

"Artinya, 50 persen jumlah pegawai dari dinas itu misalnya ada 100 pegawai. Maka, jika akan dilakukan WFH, dinas tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen yang akan melakukan WFH. Jadi 50 pegawai bekerja di rumah dan 50 pekerja lainnya bekerja di kantor. Karena itu maksimalnya, 50 persen," ujarnya.

Cuti panjang lebaran bagi ASN menurutnya berlaku dari Senin tanggal 8 sampai Senin tanggal 15 April 20224. Namun untuk yang bisa melakukan WFH juga hanya berlaku bagi yang bertugas secara administratif, atau tidak dalam pelayanan publik.

"Contohnya, semisal kantor administasi kepemerintahan seperti di kantor Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Arsip, Bappenda, BPKAD dan itu bisa di WFH kan," tuturnya.

"Yang penting kriteria pelayanan yang langsung ke masyarakat itu, diatur dalam SE Menpan tetap harus kerja atau masuk di tanggal 16. Damkar, Disdukcapil, layanan kesehatan itu kan langsung layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Depresi, Polisi Ungkap Penyebab Sopir Honda Freed Tabrak Palang Pintu Tol Bocimi Seksi 2

Menurut Derlan, aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan saat arus balik. Sehingga, sebagian ASN diperbolehkan masuk ke kantor pada Kamis 18 April 2024.

"Untuk mengantisipasi dan menyikapi arus balik secara nasional, karena tingkat kemacetan tinggi, nah di situ diatur bahwa ASN boleh melaksanakan WFH pada Selasa  16 April 2024 hingga Rabu 17 April 2024," tandasnya.

Pihaknya akan memonitor ASN yang tidak masuk ke kantor sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan. Bagi ASN yang melanggar, akan diberi sanksi mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

"Artinya begini, sehabis lebaran ini kan seharusnya ASN ini masuk tanggal 16. Ternyata dari tanggal 16 April 2024 sampai 26 April 2024 itu, yang bersangkutan itu tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 10 hari kerja, setelah dikonfirmasi oleh atasan dan rekannya, tidak ada konfirmasi. Nah, itu dapat berpotensi sampai diberhentikan jika ada ASN yang tidak hadir selama 10 hari secara berturut-turut tanpa ada alasan yang sah," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler