MEDIA PAKUAN - Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Sukabumi Kota terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan.
Personil terus melakukan pengamanan disejumlah ruas jalan hingga titik lokasi rawan keamanan.
Dengan menggunakan mobil patroli personil Satuan Sabhara dan Satuan Reserse Narkoba mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis.
Minum memabukan disita di toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Sebanyak 813 botol miras berbagai merk diangkut Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan penindakan terhadap penyakit masyarakat tersebut.
"Dalam rangka cipta kondisi menjelang nataru, tadi malam, kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dan berhasil menyita ratusan botol minuman berbagai merk di salah satu warung atau toko di Jalan Pelabuhan II Tipar Citamiang,” katanya.
Yudi mengatakan miras yang berjumlah 813 botol telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Sedangkan untuk pemiliknya kita tindak dengan Tipiring karena telah melanggar Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol,”katanya.***