Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

20 November 2023, 11:42 WIB
Tersangka pembunuhan perempuan yang dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Peristiwa tragis terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat kala penagih utang tewas di tangan seorang ibu rumah tangga (IRT). Kejadian itu bermula ketika RS (37) datang ke rumah PS (28) di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01 Kelurahan Cikondang Kecamatan Lembursitu pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan tersebut dengan maksud RS hendak menagih utang kepada PS sebesar kurang lebih Rp3,5 juta. PS yang sedang seorang diri di rumah sempat adu mulut dengan penagih utang tersebut.

Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya terjadi keributan dengan kekerasan di rumah tersebut. Ketika itu pertengkaran terjadi sampai penagih utang tersebut dibuat tak berkutik.

"Dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang, mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong (korban) jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk. Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu 18 November 2023.

Baca Juga: Terungkap! Mayat Perempuan di Sungai Cipelang Sukabumi Ternyata Dibunuh IRT saat Nagih Utang

Selama kurang lebih satu hari, korban didiamkan di dalam kamar yang terkunci. Kemudian pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka menitah anaknya untuk membuang kasur yang didalamnya terdapat jasad korban.

"Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya berisi jasad korban inisial RS bahwa anak pelaku itu meminta bantuan teman-temannya dengan menyewa mobil pick up untuk membawa korban yang telah dililit kasur dibuang di Sungai Cipelang," ujarnya.

Pada Rabu 15 November 2023, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa kehilangan korban. Kemudian pihak kepolisian mengerahkan personel untuk mulai melakukan pencarian terhadap korban.

"Kemudian pada hari Jum'at 17 November bahwa personel Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di Sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong," tuturnya.

Baca Juga: Geger Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Sungai Cipelang Sukabumi, Diduga jadi Korban Pembunuhan

Ari melanjutkan, kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur dan sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang.

Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah pada terduga pelaku. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menggeledah rumah tersangka atau TKP di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Kita melaksanakan penggeledahan di situ ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," ucap Ari.

Sehari kemudian atau tepatnya pada Sabtu 18 November 2023 jasad korban akhirnya ditemukan di Sungai Cipelang Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, namun sudah dalam keadaan membusuk.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Kota Sukabumi, Ibu Muda Nekad Bunuh Pegawai Bank Keliling: Ini Faktanya, Simak Yuk?

Polres Sukabumi Kota saat ini sudah mengamankan PS yang menjadi tersangka. Sedangkan anaknya masih dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan keterlibatan.

"Kalau ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," ungkap Kapolres.

Adapun sejumlah barang bukti yang turun diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah besi setinggi 30 cm, satu sabuk kulit berwarna hitam, satu buah kasur dan sprei bergambar Hello Kitty. 

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler