MEDIA PAKUAN - Dikabarkan sebelumnya adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis Miss Universe Indonesia.
Kini Polda Metro Jaya resmi menetapkan wanita berinisial ASD alias S, yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan adanya hinaan yang tersangka lontarkan.
Bahkan sampai merendahkan martabat para korban saat proses body checking.
"Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023
Hengki juga menjelaskan, wanita inisial S itu juga meminta para finalis membuka baju saat body checking.
Bahkan sampai tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.
"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya)," ungkapnya.
Sementara itu,Polda Metro Jaya telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kebenaran dari penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu 4 Oktober 2023.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," pungkas Hengki Haryadi kepada wartawan.***