Pasca Pelecehan Terhadap Murid SD, Polres Bogor Buka Layanan Aduan, Rio Wahyu Anggoro: Dijerat Pasal Berlapis

- 16 September 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi - Pelecehan seksual di Kabupaten Bogor
Ilustrasi - Pelecehan seksual di Kabupaten Bogor /Pixabay/
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Polisi berhasil menangkap seorang guru SD berinisial R yang diduga melecehkan murid berusia 6 tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 
Kepolisian pun telah menetapkan R sebagai tersangka.
 
"Sudah tersangka pencabulan, nanti saya jerat pasal lapis dia," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu 16 September 2023.
 
 
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor.
 
"Sudah saya tahan," ujarnya lebih lanjut.
 
Kapolres juga membuka posko pengaduan terhadap pelajar di Kabupaten Bogor.
 
Selain penindakan, pihak kepolisian akan melakukan edukasi ke sekolah-sekolah.
 
 
"Jadi saya harus melindungi anak-anak se-Kabupaten Bogor. Pertama, melakukan edukasi, kedua, membuka aduan, ketiga, penindakan.
 
Jadi anak-anak harus kita selamatkan, jangan sampai dia celaka," tandasnya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/kasus-pelecehan-terhad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x