3 Anak SD Sukabumi Dipaksa Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Bekasi, Iming iming Gaji Rp500 ribu per hari

10 Juni 2023, 13:37 WIB
Polres Sukabumi Kota ungkap kasus 3 anak SD yang menjadi korban TPPO. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Nasib malang menimpa tiga gadis asal Kota Sukabumi yakni ADF (13), ANS (12), dan AMR (12) lantaran ditipu menjadi pekerja prostitusi di daerah Bekasi Jawa Barat.

Awal mulanya korban ADF yang sedang bermain dibujuk rayu oleh IDS (25) untuk bekerja di sebuah kafe milik NN alias Bunda di kawasan Bekasi. Dua korban lainnya kemudian tertarik dan ikut ajakan dari tersangka lantaran diiming-imingi gaji Rp500 ribu per hari.

Singkat cerita para korban pun diberangkatkan ke Bekasi untuk bekerja. Namun pada kenyataannya berbanding terbalik dengan apa yang ditawarkan oleh tersangka.

 

Janji untuk bekerja di kafe pun sampai saat ini tidak pernah terwujud. Alih alih bekerja di kafe, para korban malah dipekerjakan menjadi pelayan di sebuah panti pijat plus-plus milik Bunda tanpa diberi upah.

Baca Juga: Bejat! Sejumlah Bocah Belasan Tahun Asal Sukabumi Dijadikan Mucikari Pijat Plus Plus di Bekasi

Usut punya usut, IDS adalah orang suruhan Bunda untuk mencari anak yang ingin dipekerjakan olehnya. Namun pihak kepolisian baru mengamankan IDS, sedangkan NN alias Bunda masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Menawarkan para korban untuk dijanjikan pekerjaan di tempat tertentu. Kemudian ternyata setelah dibawa ke tempat tertentu tersebut tapi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, dikelabui dan bahwa korban dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jum'at 9 Juni 2023.

 

Ari mengatakan, perkara ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mana korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Kita tidak hanya (menangkap) orang per orang. Tapi kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya. Bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang. Baik itu di dalam negeri maupun PMI," ucapnya.

Baca Juga: 3 ABG Asal Kota Sukabumi Korban TPPO, Ari Setyawan: Dijanjikan di Cafe Malah di Panti Pijat Plus-plus

Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. "Ancaman (terhadap) pelaku UU TPPO nomor 21 tahun 2007 dan juga UU Perlindungan dan Peradilan Anak ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.

 

Sementara itu pihak keluarga dari salah satu korban, Sandra (42) mengatakan korban saat ini sudah ada di rumah setelah berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Ponakan saya sempat (kerja) dibawa kabur sekitar 2 bulan. Katanya lagi main diajak," kata Sandra di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 9 Juni 2023.

"Saya mau ngucapin terimakasih kepada polres Sukabumi kota yang telah menggagalkan dan menangkap pelaku terimakasih banyak semoga tidak ada kejadian kembali kepada anak anak di bawah umur," ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Onar Bak Berandalan Motor, 8 Pelajar Sukabumi Kini Mendadak Jadi Bocah Cengeng di Depan Polisi dan Ortu

 

Sebagai informasi tambahan, menurut keterangan pihak kepolisian, para korban merupakan pelajar tingkatan Sekolah Dasar (SD) namun saat ini sudah putus sekolah.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler