Simpan 359 Kilogram Sabu di Sukabumi, Sembilan Terdakwa Divonis Hukuman Mati

7 April 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi hukuman mati /Ichigo121212/Pixabay



MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi telah menjatuhkan vonis terhadap 14 orang tersangka kasus penyeludupan narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam persidangan yang digelar dari pagi hingga malam hari, Selasa 6 April 2021.

Diketahui kasus narkoba yang melibatkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Sukabumi.

Dalam kasus narkoba ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 359,37 kilogram dari penggerebekan disebuah perumahan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Terberat, Rusia Peringati Perang Saudara

Baca Juga: Gunung Sinabung Lontarkan Abu Vulkanik 1.000 Meter, Warga Diminta Waspada

Dari ke 14 orang terdakwa, satu diantaranya yang merupakan seorang perempuan dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara 13 orang terdakwa lainnya dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika.

Dari hasil pengungkapan kepolisian dan fakta-fakta di persidangan, kasus narkotika jenis sabu tersebut merupakan kejahatan tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, empat orang terdakwa yang merupakan WNA mendapatkan pembelaan dari kedutaannya masing-masing.

"Pada waktu persidangan dari keempat WNA itu mendapat pembelaan dari pihak kedutaan. Perwakilannya hadir dengan translator masing-masing," katanya kepada Media Pakuan pada Rabu, 7 April 2021.

Kendati demikian, keempat orang terdakwa WNA tersebut mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim PN Cibadak.

Baca Juga: Manajer Google Bengio Mundur dari Pekerjaannya, Peneliti: Kerugian Besar Bagi Google

Baca Juga: Warga Desa Terdampak Covid-19 Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sementara 10 orang terdakwa lainnya, sambung Bambang, satu orang terdakwa perempuan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Dan sembilan terdakwa yang merupakan WNI juga dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.

Sehingga dari hasil persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi tersebut 13 terdakwa kasus narkotika terbesar di Sukabumi itu dijatuhi hukuman mati.

"Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri tidak mengurangi hukumannya. Satu terdakwa yang dijerat pasal TPPU divonis lima tahun penjara sesuai tuntutan JPU," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler