Sah! Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi Putuskan 13 Terpidana Sabu Dihukum Mati

- 7 April 2021, 06:37 WIB
Ilustrasi terpidana
Ilustrasi terpidana /Unsplash.com/Bill Oxford
MEDIA PAKUAN - Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi menggelar persidangan kasus tindak pidana narkoba pada Selasa, 6 April 2021.
 
Dari kasus ini kepolisian berhasil mengamankan bukti narkoba berupa sabu di kawasan Sukaraja - Sukabumi mencapai 359,37 kilogram.
 
Ada sekira 13 terdakwa yang terseret dalam kasus ini, dan satu orang terdakwa wanita yang dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
 
Kasus ini menjadi kasus sabu merupakan kasus jaringan narkotika Internasional dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Sukabumi.
 
Dari 14 terdakwa, empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan 10 orang terdakwa telah diputuskan dakwaannya.
 
9 terdakwa WNI sah diputuskan mendapatkan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak.
 
 
Selain itu, satu tersakwa wanita yang terjerat TPPU diganjar dengan hukuman lima tahun penjara.
 
Sidang pun dilanjutkan untuk menetapkan empat orang tersangka WNA yang terjerat kasus sabu ini, di mana pada akhirnya Bambang mengatakan semua terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini dijerat dengan hukuman mati.
 
"Persidangan kasus jaringan narkoba internasional ini pada pukul 18.30 WIB selesai. Hasilnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan memvonis ke-13 orang terdakwa dengan pidana mati," kata Bambang dalam sebuah konferensi pers usai persidangan.***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x