Dua Bulan Operasi Dewa Ruci 2021, Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyulundupan Sabu dan Ekstasi

- 30 Maret 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. /Antara

MEDIA PAKUAN-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai sejak Februari 2021.

Operasi dengan sandi Dewa Ruci 2021 bertujuan memberantas penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Petugas berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 85.038 butir dan narkoba jenis sabu sebanyak 42,337 kilogram.

Baca Juga: Hadiri Rapat MUI, Wapres Maruf Amin Ingatkan Pencegahan Paham yang Menyimpang di Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, operasi dilaksanakan bersama Ditjen Bea Cukai.

"Operasi ini diberi sandi Dewa Ruci 2021," katanya dalam pers release di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Lebih jauh Krisno menjelaskan, operasi gabungan juga berhasil mengungkap penyelundupan narkoba.

Pengungkapan yang pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka yaitu MY (38) dan RW (41).

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x