MEDIA PAKUAN - FF (28), warga Sindangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, 26 Maret 2021 tidak berkutik ketika petugas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota melakukan penangkapan.
Dia tidak berkutik ketika petugas dari Reserse Bermobil (Resmob) Satuan Narkoba melakukan penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba jenis Sabu.
FF diamankan dirumahnya ketika tengah beristirahat dirumahnya. Penangkapan tersebut terjadi setelah sebelumnya Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan selama hampir 2 Minggu.
Baca Juga: China Diancam Filipina dan Vietman, Gegara Ratusan Kapalnya Berkeliaran
Sebanyak 13,9 gram sabu yang telah disimpan pelaku ke dalam beberapa paket kecil berhasil diamankan Polisi saat lakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital dan 1 buah alat hisap sabu.
"Hampir 2 Milnggu, kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku, AlhamdulilLah dini hari tadi akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa kami amankan," ujar Kasat Narkoba AKP Ma'ruf