Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Narkoba, Satu Kasus di Lapas Nyomplong

2 Maret 2021, 17:54 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memberi keterangan pres di Mapolres, Selasa 2 Maret 2021/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang masih saja berlangsung di wilayah Polres Sukabumi Kota.

Tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk 14 orang yang diduga pelaku peredaran narkoba.  Parahnya, salah satu kasus peredarannya terungkap di dalam Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.

Baca Juga: Ayo Menabung Sampah di Bank Sammi, Mulai Kantong Keresek Sampai Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang

"Hari ini kami jajaran Polres Sukabumi Kota akan melakukan rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba selama kurang lebih satu bulan sejak 24 Januari sampai 28 Februari 2021 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dilakukan oleh jajaran sat narkoba Polres Sukabumi Kota," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. 

Dikatakan, setelah penyelidikan selama lebih dari sebulan sejak 24 Januari hingga 28 Februari 2021, ada 12 kasus yang terungkap. Kasus sebanyak itu terungkap di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 14 yang diamankan, 13 orang ditahan di Mapolres dan satu tetap ditahan di LP Nyomplong.

"Ada 9 tempat yaitu Kecamatan Baros, Gunungpuyuh, Citamiang, Sukabumi, Warudoyong, Lembursitu, Kebonpedes, dan Kadudampit," tuturnya. 

Diungkapkan, tersangka berusia antara 17 hingga 30 tahun. Mereka melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda beda.

" Modus operandinya ada sistem transfer kemudian bertemu langsung, kemudian ada juga sistem tempelan dengan arahan-arahan tertentu dari pengedarnya," bebernya. 

Baca Juga: Sebarapa Lama PJJ, Inilah Keluhan Kepala SD IT Al-Fajr Siti Robiatul Sopaniah : Perlu Kesabaran Datangi Siswa

Semua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Beberapa barang bukti lainnya yaitu 12 unit handphone dari berbagai merk, tiga uni sepeda motor, tiga unit timbangan digital, satu buah ATM BCA, dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 60.000. 

"Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yang pertama sabu seberat 49,36 gram kemudian ganja seberat 125,4 gram, psikotropika terdiri dari 90 alprazolam, 45 drumolid kemudian obat obat berbahaya hexymer 1864 butir, tramadol 1.484 butir" ujarnya. 

Sementara para tersangka terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara. 

"Ancaman yang kami terapkan kepada pelaku yaitu Pasal 111 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 196 dan 197 Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 62 Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Sumarni.(Manaf Muhammad) 

 

Editor: Hanif Nasution

Tags

Terkini

Terpopuler