Inilah Syarat yang Harus Diketahui Apabila Ingin Mendapatakan BLT Guru Honorer

- 22 November 2020, 16:55 WIB
Laman masuk info.gtk.kemdikbud.go.id cek penerima BLT BSU guru honorer. (Kemdikbud)
Laman masuk info.gtk.kemdikbud.go.id cek penerima BLT BSU guru honorer. (Kemdikbud) /Kemdikbud

MEDIA PAKUAN - Penyaluran dan pendaftaran BLT Guru honorer yang akan berakhir sampai akhir November ini, membuat para pendidik dan tenaga kependidikan harus secepat mungkin mengajukan bantuan tersebut.

Selain itu, apabila pendidik dan tenaga kependidikan ingin mendapatkan BLT Guru Honorer, pastikan harus mengetahui persyaratan apa saja untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

Baca Juga: Inilah Golongan Penerima yang Wajib Menerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Apakah Anda Termasuk?

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Mudah Sekali Dapatkan BLT Banpres UMKM! Buruan Daftar dan Ikuti Syaratnya DIsini

Adapun syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

a) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
b) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
c) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
d) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Utama Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem Makarim dikutip dari Setneg.

Baca Juga: Sudah Tahu Cara Login info.gtk.kemdikbud.go.id? Bisa Langsung Cek Penerima BLT Guru Honorer

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” jelasnya.

Nadiem berharap BSU ini bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik dan PTK Non-PNS.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Setneg Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x