Mudah Sekali Dapatkan BLT Banpres UMKM! Buruan Daftar dan Ikuti Syaratnya DIsini

- 22 November 2020, 16:26 WIB
Formulir pendaftaran online BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Kota Bandung.
Formulir pendaftaran online BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Kota Bandung. /Tangkapan layar umkmbandung.online/daftarBPUMtahap2
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima BLT Banpres UMKM diharuskan mengecek kembali persyaratan dan mengetahui lembaga pengusul bantuan tersebut.

Tak sedikit Para pelaku usaha mikro kecil yang menginginkan bantuan pemerintah atau BLT UMKM akan tetapi tidak mengetahui cara dan persyaratan apa saja yang harus ada pada saat mendaftar.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
 
Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Utama Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
 
Baca Juga: Bingung Belum Cair? Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Disini!

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
 
Baca Juga: Sudah Tahu Cara Login info.gtk.kemdikbud.go.id? Bisa Langsung Cek Penerima BLT Guru Honorer

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:
 
Baca Juga: Sudah Yakin Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat? Cek Lagi Disini

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
 

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
 
Baca Juga: Jangan Mengeluh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan ke Kemnaker.go.id
 
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
 
Baca Juga: Tidak Banyak Diketahui, Inilah Dokumen Penting Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x