Inilah Cara dan Syarat Utama Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

- 22 November 2020, 16:11 WIB
ilustrasi uang rupiah, BLT Banpres UMKM
ilustrasi uang rupiah, BLT Banpres UMKM /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan
 
MEDIA PAKUAN - Informasi terkait mengenai BLT Banpres UMKM yang akan berlanjut hingga akhir tahun, membuat para pelaku usaha mikro kecil berusaha untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tersebut.

Akan tetapi, tidak semua bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM, karena  ada syarat yang harus terpenuhi .

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
 
Baca Juga: Bingung Belum Cair? Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Disini!

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
 

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
 
Baca Juga: Sudah Yakin Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat? Cek Lagi Disini

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:
 
Baca Juga: Cemas Tidak Perlu! Inilah Cara mengecek Nama Penerima BLT BPJS dengan Mudah Secara Online

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Buruan! BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta Berakhir November 2020, Berikut Kriterianya

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
 
Baca Juga: Jangan Mengeluh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan ke Kemnaker.go.id

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Tidak Banyak Diketahui, Inilah Dokumen Penting Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
 
Baca Juga: Stop! Jangan Gunakan Rekening Ini, Jika Tidak Mau Gagal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x