Cepatan! 5 Langkah Cara Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

- 21 November 2020, 06:13 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro /Instagram/@kemenkopukm



MEDIA PAKUAN 
- Beberapa langkah cara cek online penerima BLT Banpres UMKKM tahap dua.

Langkah tersebut dilakukan agar bisa mengetahui, dapat atau tidaknya Anda BLT Banpres UMKM tahap dua ini.

Terhitung, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang dipastikan dapat bantuan terebut. Namun, pemerintah hanya menyalurkan untuk 12 juta pelaku UMKM saja.

Berikut inilah 5 langkah cara cek online penerima BLT Banpres UMKM tahap dua.

Baca Juga: Gampangkan! Cek Penerima BLT UMKM melalui Link eform.bri.co.id. Cara Bawa Nomor EKTP Secara Online

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Adakah Nama Kalian Sebagai Penerima BLT UMKM Sebesar RP2,4 Juta, Buruan Cek Melalui Link Ini

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut ! Buruan Cek Kelengkapannya Hari Ini Jumat, 20 November 2020

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kasihan! 7 Kategori Orang yang Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM, Inilah Daftarnya

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Telah Dibuka! Buruan Daftarkan Nama Kalian di Link Ini

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah