Cara Mudah Daftarkan BLT Banpres UMKM! Ikutilah Syarat di Bawah Ini, Dijamin Cair

- 21 November 2020, 08:33 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM dengan Mudah,Ikuti Kriteria di bawah ini Agar Penerima Banpres Cepat Cair
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM dengan Mudah,Ikuti Kriteria di bawah ini Agar Penerima Banpres Cepat Cair /Pixabay/Eko Anug/.*/Pixabay/Eko Anug

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM akan terus berlanjut.

Ada syarat dan cara mendapatkan BLT Banpres UMKM dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.

syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM yang harus dipenuhi iyalah :

1.Warga Negara Indonesia (NIK)

Baca Juga: Baru Nih! Inilah Kriteria Calon Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua yang Dijamin Dapat

2.memiliki usaha mikro

3.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4.bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN

Baca Juga: Kabar Terbaru! BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ida: Alhamdulillah Pemerintah Kembali Salurkan Tahap Empat

5.tidak sedang menerima akredit bank

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun Cara daftar BLT Banpres UMKM yaitu dengan mendatangi kantor lembaga pengusuln sebagai berikut :

Baca Juga: Yeah! BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Telah Disalurkan, Ketua ADI: Mekanisme Bantuan Lebih Mudah Dicek

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap IV Sudah Cair. Buruan Cek Kelengkapannya Dibawah ini

sebelumnya bantuan tersebut telah memasuki tahapan ke 2 yang mana sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut kepada pelaku usaha mikro kecil tahap 1 dengan jumlah 9,1 Juta penerima.

Namun pelaku usaha yang telah terdata pada tahap pertama itu tidak bisa mendaftar kembali di tahap dua.

"Bukan kami melarang, tapi otomatis sistem akan memblok karena nomor NIK pemohon kalau sudah masuk tahap pertama maka otomatis diblok dan tidak bisa mendaftar," kata Kepala Bidang UMKM Kota Bandung Eri Nurjaman, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tempuhlah ini! 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji ini Harus Ada, Kalau Tidak Jangan Harap Cair

Menurut Eri bantuan yang diberikan sebesar 2,4 juta ini di tunjukan hanya untuk para pelaku UMK yang berpendapatannya di bawah RP300 Juta dalam setahun.

Sebelumnya , Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Teten.

Baca Juga: Tempuhlah ini! 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji ini Harus Ada, Kalau Tidak Jangan Harap Cair

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Adapun Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Mudah Kok! Wujudkan 3 Kriteria Ini dan Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Duanya

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x