Kok Bisa? Ratusan Ribu Pekerja Gagal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan. Cepat Cek Rekening Disini

- 20 November 2020, 17:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers mengenai BLT Ketenagakerjaan atau subsidi upah secara virtual.
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers mengenai BLT Ketenagakerjaan atau subsidi upah secara virtual. /Youtube.com/Kementerian Ketenagakerjaan
Blt

MEDIA PAKUAN
 - Kegagalan transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, sudah dialami oleh 152.000 rekening pekerja pada tahap dua kemarin.

Gagal transfer tersebut, disebabkan adanya masalah dalam rekening kita, sehingga dana tersebut tidak dapat diterima.

Maka, kita harus cek terlebih dahulu rekening yang akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Berikut inilah tipe rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: Gagal Terus? Wajib Dicoba Cara Mengantisipasi Belum Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
 
Baca Juga: Wih! 8 Juta Pekerja Sudah Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Namamu Ada? Cek Disini

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,
 
Baca Juga: Sudah Tersedia! Link Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Ayo Konfirmas

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: Belum Tau Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Anda Disini

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.
 
KBaca Juga: Wah! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga Telah Disalurkan Rp3 Triliun, Cek Apakah Anda Penerimanya?

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Berikan Tuntutan yang Berlawan, Vietnam Ancam Tutup Facebook Jika Tidak Turuti

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenaker Instragram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x