Sudah Tersedia! Link Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Ayo Konfirmas

- 20 November 2020, 07:52 WIB
UPDATE BLT BPJS : Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 sampai 3 Sudah Cair, Kapan Cair Tahap 4 / pixabay
UPDATE BLT BPJS : Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 sampai 3 Sudah Cair, Kapan Cair Tahap 4 / pixabay /
 

MEDIA PAKUAN
 - Peserta UMKM yang mendapatkan dana BLT Banpres UMKM, bisa konfirmasi namaya di link yang sudah tersedia.

Dana yang akan disalurkan yaitu sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM. Saat ini, Kemenkop telah menerima 28 juta pendaftar.
 
Baca Juga: Ampuh! Inilah 6 syarat Penerima BLT Guru Honorer Sebesar RP1,8 Juta

Sehingga, mereka berniat akan memperpanjang BLT UMKM tersebut hingga 2021 karena kelebihan kouta, yang seharusnya hanya untuk 12 juta penerima.

Pelaku UMKM yang ingin mengetahaui namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Simak! 7 Syarat Ampuh Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
 
Baca Juga: Inilah 9 Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.
 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Peneliti:Jangan Pernah Bicara Pariwisata Kalau Tidak Ada Atraksi.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
 
Baca Juga: Dua Pemain Rangers, Terpaksa Absen 7 laga Gara gara Langgar Prokes Covid-19

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.
 
Baca Juga: Jutaan Penyebar Hoax Di WhatsApp Di blokir, Semuel : Kami Perlu Melakukan Pengendalian

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.
 
Baca Juga: Adakah Nama Kalian Sebagai Penerima BLT UMKM Sebesar RP2,4 Juta, Buruan Cek Melalui Link Ini

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Sumber: kemenkop
https://kemenkopukm.go.id
 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah