Wih! 8 Juta Pekerja Sudah Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Namamu Ada? Cek Disini

- 20 November 2020, 09:04 WIB
BLT Guru Honorer Hanya Cair Ke 8 Kriteria yang Jadi Syarat Penerima, Belum Dapat? Lapor ke Sini!
BLT Guru Honorer Hanya Cair Ke 8 Kriteria yang Jadi Syarat Penerima, Belum Dapat? Lapor ke Sini! /ANTARA FOTO/ Ismar Patrizki
 

MEDIA PAKUAN
 - Kemenaker sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga ke 3,1 juta pekerja.

Dana bantuan yang akan diterima pelaku UMKM yaitu sebesar Rp1,2 juta selama dua bulan.

Disalurkannya tahap ketiga ini, maka pada termin dua Kemnaker sudah menyalurkan BLT BPJS ke 8 juta pekerja.
 
Baca Juga: Dimintai Keterangan Terkait Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil Datangi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan BLT kepada 2,1 juta karyawan, sedangkan tahap dua kepada 2,7 juta pekerja.

Maka dari itu, total dana yang telah dikeluarkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: Harus Tahu, Inilah Penyebab Sakit Punggung Pada Ibu Hamil

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Pemerintah Targetkan BLT untuk 2 Juta Guru Honorer, Ketua Pergunu: Bantuan Ini Sangat Dinantikan

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap tiga tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
 
Baca Juga: Waduh! Kemnaker Percepat Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Buruan Ikuti Persyaratannya

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
 
Baca Juga: Buruan Daftar, BLT Guru Honorer akan Berakhir Bulan Ini, Cek Persyaratan Disini

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: Doa Harian Islam Hari Ini Terhindar Dari Kecelakaan, dengan Amalkan Doa Sujud Syukur

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.
 
Baca Juga: Gampangkan! Cek Penerima BLT UMKM melalui Link eform.bri.co.id. Cara Bawa Nomor EKTP Secara Online

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
 
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 November 2020: Waduh! Logam Mulia Antam Semakin Menurun

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Sumber: kemnaker dan ig
https://www.instagram.com/p/CHpzCZnHUml/


 
 
 
 
 
BalasTeruskan
 
 
 
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x