Inilah Cara Jitu Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

- 18 November 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi Inilah Cara Jitu Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Ilustrasi Inilah Cara Jitu Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online /dok.PRFM

MEDIA PAKUAN - Kementerian ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah kepada yang terdaftar penerima BLT BPJS.

penyaluran Bantuan subsidi upah tersebut, telah memasuki Termin dua tahap 3 dan akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya

Adapun yang belum menerima bantuan tersebut agar segera memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Cepat Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua Dijamin Berhasil, Cek Persyaratan Disini

Akan tetapi apabila sudah mendaftar atau sudah diajukan tetapi belum mendapatkan bantuan tersebut, silahkan cek dibawah ini apakah kalian sudah terdaftar

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebelumnya  Kementrian ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.

Baca Juga: Wow! BLT BPJS Ketenagakerjaan telah Disalurkan kepada 3000 Pekerja, Cek Nama Kalian Disini!

Pada batch III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Baca Juga: Berikut Rekening Bank yang Harus Diperhatikan agar BLT Subsidi Gaji Tidak Gagal

Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean."

"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16/11).

Baca Juga: Waduh! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga Terlambat, Ida: Mohon untuk Bersabar

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Sebelumnya  BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Baca Juga: Pegawai yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut  

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat, 13 November 2020.

Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @kemnaker kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah