Belum Dapat Pesan Singkat sebagai Penerima BLT Banpres UMKM? Cek Persyaratanya Disini

- 17 November 2020, 16:16 WIB
Ingin Dapat Pesan Singkat Sebagai Penerima BLT Banpres UMKM dari Bank? Penuhi Dulu Persyaratannya!
Ingin Dapat Pesan Singkat Sebagai Penerima BLT Banpres UMKM dari Bank? Penuhi Dulu Persyaratannya! // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur.

Selain dari itu, pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM juga akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga Segera Cair! Buruan Cek Nama Kalian Terdaftar atau Tidak

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan."

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap Dua Cair Desember! Cek Namamu Di Link Ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Cair Desember! Cek Namamu Melalui Link. Siapa Tahu Kamu Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap Dua Masih Buka, Yuk Daftar Sekarang! Inilah Persyaratanya

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM tahap 2:

Baca Juga: Gawat! BLT Banpres UMKM Ditutup Dua Minggu Lagi, Buruan Cek Disini

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua, Inilah Persyaratannya

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tips Manjur! Berikut Solusi Mengatasi Masalah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Awas! 5 Tipe Rekening Ini Dijamin Gagal Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga

BLT tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x