Kabar Terkini! Penyaluran BLT Banpres UMKM akan Ditutup, Buruan Lengkapi Persyaratan!

- 16 November 2020, 06:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). /unsplash.com/Mufid Majnun
 
MEDIA PAKUAN - Awalnya BLT Banpres UMKM akan selesai pada Desember 2020, namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020.

Perpanjangan tersebut dikarenakan adanya tambahan lagi untuk 3 juta pelaku UMKM.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan ditransfer jika memenuhi syarat dan akan mendapatkan SMS langsung dari BRI INFO.
 
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Resmi Diperpanjang hingga 2021, Ketua DPD: Hanya 12 Juta Penerima Saja

Berikut contoh SMS nya.

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Inilah Macam-macam Bantuan Pemerintah yang Dirasakan Masyarakat, BLT BPJS, UMKM, Prakerja dan PLN

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
 
Baca Juga: Jangan Menyerah! Tenang Saja Ada Trik Jitu Dapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua dengan Cepat

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini, Belum Dapat? Buruan Cek Sebelum Terlambat

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
 
Baca Juga: Hanya Gunakan KTP Bisa Jadi Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Loh, Yuk Konfirmasi Disini!

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Tidak sedang menerima akredit bank.
 
Baca Juga: Hah! Pendaftaran BLT Banpres UMKM Ditutup Akhir November, Buruan Cek Persyaratannya

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
Baca Juga: Hanya Gunakan KTP Bisa Jadi Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Loh, Yuk Konfirmasi Disini!

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Selain dari, Menkop UKM Teten Masduki juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.
 
Baca Juga: Jangan Menyerah! BLT Banpres UMKM Berlanjut pada 2021, Penuhi Kriteria Menurut UU No 20 tahun 2008

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.
 
Baca Juga: Berlanjut! Ingin Mengetahui Dapat atau Tidak BLT UMKM Buruan Cek Sebelum Terlambat

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
 
Baca Juga: Cuma Pakai NIK dan KTP! Inilah Tips Mudah Dapatkan Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Cepat

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry
 
Baca Juga: Kasihan! 7 Kategori Orang yang Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM, Inilah Daftarnya

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
 
Baca Juga: Berlanjut! Ingin Mengetahui Dapat atau Tidak BLT UMKM Buruan Cek Sebelum Terlambat

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah