BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Hari Ini, Belum Dapat? Buruan Cek Sebelum Terlambat

- 15 November 2020, 16:56 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair minggu ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair minggu ini //Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Bantuan subsidi gaji tahap dua telah disalurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut merupakan tahapan dua Termin II dan kemungkinan akan dilanjutkan kembali penyaluran bantuan tersebut kepada calon penerima selanjutnya.

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Hanya Gunakan KTP Bisa Jadi Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Loh, Yuk Konfirmasi Disini!

Apabila Pekerja yang merasa telah memenuhi syarat dan telah mendaftar tetapi belum pernah mendapatkan bantuan tersebut,  Bisa langsung menanyakan kepastiannya ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

-Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Atau bisa langsung klik

-https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Hah! Pendaftaran BLT Banpres UMKM Ditutup Akhir November, Buruan Cek Persyaratannya

-Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Jangan Menyerah! BLT Banpres UMKM Berlanjut pada 2021, Penuhi Kriteria Menurut UU No 20 tahun 2008

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. 5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Berlanjut! Ingin Mengetahui Dapat atau Tidak BLT UMKM Buruan Cek Sebelum Terlambat

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Mudah Kok! Cukup Penuhi Persyaratan Ini Dijamin Berhasil

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

adapun yang ingin mendaftar kebali berikut Persyaratannya:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Cuma Pakai NIK dan KTP! Inilah Tips Mudah Dapatkan Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Cepat

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Woi Cair! Sudah Cek Belum? Ikuti Langkahnya, Siapa Tahu Kalian Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

-Pekerja/buruh penerima upah,

-Memiliki rekening bank yang aktif,

-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x