Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Mudah Kok! Cukup Penuhi Persyaratan Ini Dijamin Berhasil

- 15 November 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Laman Kominfo Lumajang/

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa persyaratan mengenai pendaftran BLT Banpres UMKM Online Rp2,4 juta, dijamin berhasil.

Kemenkop UKM telah meluncurkan program BLT Banpres UMKM yang kini sudah ada 28 juta pelaku UKM terdaftar.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menkop UKM Tetetn Basduki.

Baca Juga: Berlanjut! Ingin Mengetahui Dapat atau Tidak BLT UMKM Buruan Cek Sebelum Terlambat

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK dan KTP! Inilah Tips Mudah Dapatkan Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Cepat

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Woi Cair! Sudah Cek Belum? Ikuti Langkahnya, Siapa Tahu Kalian Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Buruan Login! Cek Penerimanya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Tahap II Sudah Cair

7. Tidak sedang menerima akredit bank.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Sudah Cair Sekarang! Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratannya

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Selamat bagi Pemilik Rekening BRI BCA BNI BTN, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Dua Sudah Ditransfer!

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Buruan Daftar Sekarang BLT Banpres UMKM! Ikuti Langkah Disini supaya Cair Cepat

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x