Kasihan! 7 Kategori Orang yang Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM, Inilah Daftarnya

- 16 November 2020, 06:33 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM /Toni Kamajaya/MediaPakuan


MEDIA PAKUAN
 - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp2,4 juta sudah tidak bisa dilakukan lagi secara online.

Pelaku UMKM yang ingin dapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut harus datang langsung ke kantor lembaga pengusul.

Namun harus penuhi kriterianya, karena ada orang-orang tertentu yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Berikut 7 kategori orang yang dijamin gagal mendapatkan BLT UMKM.

1. Orang asing

2. Orang yang tidak memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit dari bank.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Nama: Holis Sindy Sauri
Sumber: kemenkop

https://kemenkopukm.go.id

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah