Berlanjut! Ingin Mengetahui Dapat atau Tidak BLT UMKM Buruan Cek Sebelum Terlambat

- 15 November 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau dana BPUM /Toni Kamajaya/MediaPakuan



MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUKM) tengah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) pada tahap dua dan gelombang II,

Lantas bagaimana untuk mengetahui pemohon mendapatkan bantuan tersebut?

Apabila pemohon telah daftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentuakan, penerima BLT akan mendapatkan pemberitauan melalui via SMS dari Bank penyalur.

Calon Penerima BLT UMKM yang ingin memastikan dapat atau tidaknya bantuan tersebut, bisa  mengecek sendiri ke BRI untuk memastikan mendapat bantuan atau tidak.
 
 
Caranya bisa secara online di situs yang disediakan BRI.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum yang bisa anda akses di HP maupun komputer.
 
Jika sudah terbuka, maka langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.

Setelah memasukan NIK, masukkan kode verifikasi yang ada ke kolam yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka klik Proses.
 
Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

Setelah klik proses, tinggal menunggu hasil. Jika penerima BLT Rp2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika penerima BLT Rp2,4 juta.
 
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an (dan seterusnya)," isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.

Sementara jika bukan penerima BLT Rp2,4 juta maka di layar akan tampil kalimat "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Jika terpilih sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, langkah berikutnya harus melakukan verifikasi ke bank BRI terdekat.
 
 
Saat ke BRI harus membawa KTP, KK, dan fotocopy SKU serta foto tempat usaha.

Selain melalui web BRI di atas, pengumuman pun dilakukan melalui SMS. Pihak bank penyalur akan mengirimkan SMS ke nomor warga yang dinyatakan berhak menerima BLT Rp2,4 juta.

Sedangkan Bagi kamu yang ingin mendaftar secara online pastikan kamu memenuhi persyaratannya agar kamu dapat lolos BLT UMKM ini.
 
Berikut Syarat daftar BLT UMKM :
 
Baca Juga: Waspada! Pencairan BLT UMKM Di Kota Sukabumi Dibayang-bayangi Covid-19
 
- WNI
 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro
 
-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Baca Juga: Buruan Daftar BLT UMKM! Bisa Lewat Online Lho, Gak Harus Ngantri Ini syarat yang kamu harus penuhi

 Sementara data yang harus diisi oleh pendaftar adalah :
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
 
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga

Pengusul Berikut:
 
Baca Juga: Ayo Daftar Online BLT UMKM di 15 link Berdasarkan Tempat Kamu Tinggal
 
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
 
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
- Kementerian/Lembaga
 
-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***



Editor: Ahmad R

Sumber: Kementrian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x