Hanya Gunakan KTP Bisa Jadi Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Loh, Yuk Konfirmasi Disini!

- 15 November 2020, 16:41 WIB
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP /

MEDIA PAKUAN - Hanya bermodal KTP bisa menjadi penerima BLT Banpres UMKM tahap dua ini dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Kalian juga bisa cek namanya di eform eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Hah! Pendaftaran BLT Banpres UMKM Ditutup Akhir November, Buruan Cek Persyaratannya

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Jangan Menyerah! BLT Banpres UMKM Berlanjut pada 2021, Penuhi Kriteria Menurut UU No 20 tahun 2008

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua? Mudah Kok! Cukup Penuhi Persyaratan Ini Dijamin Berhasil

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Berlanjut! Ingin Mengetahui Dapat atau Tidak BLT UMKM Buruan Cek Sebelum Terlambat

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Cuma Pakai NIK dan KTP! Inilah Tips Mudah Dapatkan Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Cepat

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Woi Cair! Sudah Cek Belum? Ikuti Langkahnya, Siapa Tahu Kalian Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Teten Masduki.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Buruan Login! Cek Penerimanya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Tahap II Sudah Cair

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Buruan Login! Cek Penerimanya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Tahap II Sudah Cair

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah