Bermasalah dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan?, Laporkan di Link Ini

- 14 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Dok.offcialgaluhid/
 
MEDIA PAKUAN - Kemenaker mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kedua ini.

Namun, Banyak juga para karyawan yang mempunyai kendala dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal caranya begitu modah lho. Berikut cara melaporkan permasalahan dalam penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan:
 
 
Baca Juga: Kabar Gembira! 2,7 Juta Karyawan Sudah Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu Disini!

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sementara itu, jumlah uang yang masuk ke rekening mereka senilai Rp1,2 juta, karena disatukan antara bulan November dan Desember 2020.

Berarti perbulannya mereka mendapatkan Rp600 ribu.
 
Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Sedikit Dibandingkan Tahap 1, Inilah Penyebabnya!

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di gelombang 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tutur Ida Fuziyah

Sementara  itu, Dalam video yang diunggah Kemenaker pada 13 November 2020 itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses dan akan disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.
 
Baca Juga: Ingin Cepat Cair? Berikut Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Maka BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini sudah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Total anggaran yang sudah dikeluarkan untuk tahap satu dan dua ini sekitar Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.
 
Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Pihak Kemenaker juga mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini.

Ida juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.
 
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Penerima BLT Banpres UMKM, Pedagang Sayur Keliling: Terimakasih Presiden Jokowi

Selain itu Ida juga menjelaskan, setelah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga bantaun tersebut bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
 
Baca Juga: Ingin Cepat Cair? Berikut Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
 

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
 
Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
 
Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***
 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @kemnaker kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x