Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Sedikit Dibandingkan Tahap 1, Inilah Penyebabnya!

- 14 November 2020, 08:14 WIB
BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan
BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan /./Pixabay mohamed_hassan

MEDIA PAKUAN - Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 jumlahnya lebih sedikit dari gelombang 1.

Hal ini terjadi karena telah ditemukannya data karyawan dengan gaji lebih dari Rp5 Juta yang tercatat sebagai penerima BLT Subsidi Upah.

Itu diketahui setelah dilakukan pencocokan kembali data pekerja dengan penerimaan pajak, setelah mendapat saran dari KPK.

Baca Juga: Ingin Cepat Cair? Berikut Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1 sudah diterima oleh 12,4 juta karyawan.

Itu pun ada 152 ribu karyawan yang gagal untuk pencairan karena rekeningnya bermasalah.

Dan untuk penerima BLT Subsidi Gaji tahap 2 sebanyak 2.713.434 orang, pencairan telah diproses pada 13 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Simak! Cara Mudah Dapatkan Langsung Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Untuk informasi, yang tidak mendapatkan BLT gaji hanya karyawan yang diketahui bergaji di atas Rp5 juta.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin.

Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Jika ada Karyawan yang merasa memenuhi syarat tetapi belum mendapat bantuan di tahap 2 ini harap bersabar.

Sekedar mengingatkan untuk syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Catat! BLT UMKM Termin Dua Cair, Menaker: Tak Akan Ada Penundaan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x