BLT Banpres UMKM Tidak Bisa Diwakilkan walaupun Meninggal, Cek Namamu Disini!

- 14 November 2020, 08:40 WIB
Walaupun Meninggal, Penerima BLT Banpres UMKM Tidak Bisa Cair, Cek juga Namamu
Walaupun Meninggal, Penerima BLT Banpres UMKM Tidak Bisa Cair, Cek juga Namamu /Foto PIkiran Rakyat
 
MEDIA PAKUAN - Bagi penerima BLT Banpres UMKM tidak bisa diwakilkan, walaupun sudah meninggal.

Pelaku usaha mikro yang sudah daftar BLT Banpres UMKM, kini dapat melihat nama-nama penerima bantuan UMKM seluruh Indonesia.

Caranya cukup mudah, yaitu dengan menklik link dibawah ini.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! 2,7 Juta Karyawan Sudah Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu Disini!

pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index

Bagi peserta yang lolos sebagai penerima BLT Banpres UMKM, maka namanya akan terdata di situs tersebut.

Selain itu, situs ini juga menyediakan kolom aduan jika memiliki masalah terkait BLT Banpres UMKM.
 
Baca Juga: Ingin Cepat Cair? Berikut Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Hanya mengingatkan, bila ingin masuk situs ini diharuskan mencobanya di malam hari atau dini hari. Sebab situs tersebut masih sering mengalami gangguan down internet.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program BLT Banpres UMKM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
 
Baca Juga: Simak! Cara Mudah Dapatkan Langsung Dana BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.
 
Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
 
Baca Juga: Belum Dapat Pemberitahuan Langsung dari BRI? Begini Syarat Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang! Ikuti Persyaratan Mengambil Dananya

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
 
Baca Juga: Belum Cair Terus Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Kalian di Sini!

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah