Bantuan BLT Banpres UMKM Masih Berlanjut hingga Sekarang, Buruan Daftar dan Lengkapi Persyaratannya

- 13 November 2020, 15:19 WIB
 Cek Nama di eform.bri.co.id/bpum Sekarang, Begini Cara Ambil BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM di BRI./ DOK. bri.co.id
Cek Nama di eform.bri.co.id/bpum Sekarang, Begini Cara Ambil BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM di BRI./ DOK. bri.co.id /

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT Banpres UMKM baru mencapai Rp22,11 triliun dan masih belum mencapai target.

Anggaran BLT Banpres UMKM mencapai Rp36,2 triliun. Maka dari itu masih ada sekitar Rp14 triliun untuk diberikan sebagai bantuan tersebut.

Bagi masyarakat yang berminat diminta segera untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditunda, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Baca Juga: Waspada! Pencairan BLT UMKM Di Kota Sukabumi Dibayang-bayangi Covid-19

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Buruan Daftar BLT UMKM! Bisa Lewat Online Lho, Gak Harus Ngantri Ini syarat yang kamu harus penuhi

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.idmenggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Ditunda? Berikut Alasannya

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Melalui eform BRI, Menggunakan NIK dan KTP Saja!

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Baca Juga: Ayo Daftar Online BLT UMKM di 15 link Berdasarkan Tempat Kamu Tinggal

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Hore! BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun Depan, Simak Alasannya

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x