BLT BPJS Sudah Cair? Berikut Cek Persyaratannya

- 7 November 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi BLT subsidi upah.
Ilustrasi BLT subsidi upah. /PIxabay/EmAji

Baca Juga: BLT BPJS Siap Cair, Kenali Syarat untuk Dapat Menerima Dana Bantuan

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

Baca Juga: Sekarang! BLT BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini, Cek Cara Dapat atau Tidaknya

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Cair Minggu Ini, Ketenagakerjaan: Insya Allah Semua Lancar

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x