BLT BPJS Sudah Cair? Berikut Cek Persyaratannya

- 7 November 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi BLT subsidi upah.
Ilustrasi BLT subsidi upah. /PIxabay/EmAji

MEDIAPAKUAN - Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, diperuntukan untuk para pekerja dengan gajih dibawah 5 juta.

Tetapi, tidak semua orang juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Maka dari itu ada beberapa langkah yang harus dilakukan, agar bisa menerima bantuan ini.

Baca Juga: BLT BPJS Siap Cair, Kenali Syarat untuk Dapat Menerima Dana Bantuan

Karna besar bantuan yang diberikan nya juga sekitar Rp1,2 juta yang mungkin bisa meringankan pengeluaran anda dimasa Pandemi ini.

Mengingat BLT BPJS ini memiliki persyaratan yang wajib untuk diikuti, Agar bisa mendapatkan bantuan ini.

Selain itu, Hak Penerima juga Tercantum pada Peraturan Permenaker no 14 tahun 2020.

Baca Juga: Sekarang! BLT BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini, Cek Cara Dapat atau Tidaknya

Ada beberapa cara jika karyawan tidak dapat BLT ini, bisa melaporkannya atau mencek langsung di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa jadwal pencairan BLT BPJS Gelombang 2 ini akan mulai minggu ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari virtual conference di istana, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Ingat! Menaker Ida Fauziyah Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Awal November Cek Nama Kamu Disini

BLT BPJS ini sudah masuk ke termin 1 dan selesai untuk dievaluasi.

Sebanyak 152 ribu pekerja tidak mendapatkan BLT BPJS ini, karena alasan masalah rekening.

Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Cek dan daftarkan diri anda ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Cair Minggu Ini, Ketenagakerjaan: Insya Allah Semua Lancar

Inilah persyaratannya:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang 2 Segera Cair, Kenali Rekening yang Bisa jadi Penyebab Gagalkan Pencairan

-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

-Pekerja/buruh penerima upah,

-Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Sudah Salurkan Rp14,6 Triliun, Pemerintah Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 Bulan Ini!

-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pekerja yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala,

Bisa langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Siap di Cairkan Awal November sekarang!, Inilah Cara Cek BLT BPJS Gelombang 2

-Buka laman https://kemnaker.go.id/

-Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Atau bisa langsung klik

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Bilang Dana BLT yang Disalurkan Rp18 Triliun Lebih

-https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

-Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Adapun cara cek penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x