Tak Perlu Antri di Bank! Cara Cek Bantuan UMKM Cukup Melalui e-Form BRI

- 22 Oktober 2020, 06:10 WIB
Cara cek penerima bantuan UMKM bisa melalui e-form BRI
Cara cek penerima bantuan UMKM bisa melalui e-form BRI /Toni Kamajaya / Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Tidak perlu mengantri di BRI untuk memastikan sebagai penerima BLT UMKM atau tidak. Cara cek bantuan bisa dilakukan secara online melalui e-form BRI.

Pada proses ini penerima cukup mengakses https://eform.bri.co.id/bpum. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Untuk menggunakan akses layanan tersebut, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Hari Santri Nasional Dilatari Resolusi Jihad Hingga Memicu Peristiwa 10 Nopember 1945

1. Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor KTP
3. Tulis ulang kode verifikasi secara lengkap baik angka maupun huruf
4. Klik proses inquiry
5. Tunggu sampai ada pemberitahuan sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta maka akan ada keterangan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Meski kali ini tidak terdaftar sebagai penerima, namun bukan berarti tidak ada lagi peluang untuk bisa mendapatkan kucuran dana BLT UMKM.

Baca Juga: Satgas PEN Klaim Penyaluran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Hampir Menyentuh Angka 50 Persen

Pasalnya Kementerian Koperasi dan UKM akan terus mengucurkandana BLT berupa Banpres Produktif bagi pelaku UMKM untuk gelombang II hingga akhir tahun 2020.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman menjelaskan jumlah penerima bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta itu bakal kembali ditambah pada tahun ini.

Pada tahap awal jumlah penerima BLT UMKM ditarget sebanyak 9,1 juta pelaku usaha mikro. Namun dalam perjalanan jumlahnya dinaikan menjadi 12 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dana Bantuan Operasional Ponpes Dialokasikan Rp2,38 Triliun

Kini diusulkan kembali jumlah penerima bantuan ditambah menjadi 15 juta pelaku usaha mikro.

"Pagunya masih sangat luas. Jadi usulan dari bapak ibu bisa disegerakan. Kami diamanahkan untuk memprioritaskan data dari rekan-rekan di dinas," kata Hanung dikutip dari Antara.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenkop UKM RI para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Maruf Amin : BLT UMKM Telah Tersalurkan dan Akan Terus Berlanjut 2021

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk menjangkau luas pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menyediakan akses pendaftaran secara online denga cara login https://kemenkopukm.go.id/ atau https://www.depkop.go.id/.

Selain pendaftaran melalui online, pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf. Fadli Zon : Rakyat dan Negara Sama-sama Memikul Beban Berat

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan atau mengajukan diri, meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ada lagi beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Baca Juga: Sosok Pencetus Hari Santri Nasional Indonesia. Siapakah Dia?

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bagi calon penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Penerima akan diberitahukan mengenai adanya pencairan dana melalu pesan singkat berupa SMS.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 50 ASN di Sumbar Lakukan Pelaggaran Karena Terlibat Pilkada

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP".

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta segera untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Untuk persyaratan pengambilan uang penerima harus membawa buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah