Bawaslu Temukan 50 ASN di Sumbar Lakukan Pelaggaran Karena Terlibat Pilkada

- 21 Oktober 2020, 20:58 WIB
ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada
ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Bawaslu Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mendata sebanyak 50 orang ASN diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner terhitung sejak 20 Oktober 2020 kelembagaanya telah menindak ASN yang tidak menjaga netralitasnya.

"ASN melakukan pendekatan ke partai politik, ASN menghadiri deklarasi calon," jelas Vifer.

Baca Juga: Gokil! Pandemi Covid 19 Malah Memicu Kekayaan Bos Alibaba Group Jack Ma Kian Bertambah

"ASN mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk dan ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau massa," tambahnya.

Demikian dilansir dari artikel Fix Padang dalam artikelnya berjudul 'Langgar Kode Etik, Puluhan ASN di Proses Bawaslu Sumbar'

Dalam penindakan tersebut bawaslu telah mengeluarkan 25 rekomendasi sanksi yang bisa diberikan kepada 50 ASN sebagai konsekuensi.

Baca Juga: Pjs Bupati Sukabumi Pastikan Satu Pejabat ASN Terkonfirmasi Positif COVID-19

Ia menambahkan bahwa segala aturan terkait hal tersebut diatur pula dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.

"ASN harus benar-benar netral dari segala macam aktivitas politik," ujarnya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Penambahan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Hingga Total 440 Orang

Menurut Vifner, terhitung bahwa Bawaslu Sumbar telah memproses 50 orang ASN dan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Dari 50 orang ASN 25 orang diantaranya telah mendapatkan sanksi dari KASN berupa 22 orang sanksi hukuman disiplin sedang, 3 orang sanksi moral," tambahnya.

Empat orang di antaranya pun telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.***(Romel Fix Padang)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Fix Padang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x