4. Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.
Baca Juga: Posterpost Hari Pangan Sedunia , Apa Sieh isu pangan yang ada di Indonesia ?
Alasan Hakiimi gugat UU Cipta Kerja ini yaitu karena dirinya menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerjan (PHK) secara sepihak di tempat kerjanya.
"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)"
"atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulisnya.***