Siswa SMK Jawa Timur Gugat UU Cipta Kerja Omnibus Law Ke Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2020, 15:38 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

4. Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Baca Juga: Posterpost Hari Pangan Sedunia , Apa Sieh isu pangan yang ada di Indonesia ?

Alasan Hakiimi gugat UU Cipta Kerja ini yaitu karena dirinya menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerjan (PHK) secara sepihak di tempat kerjanya.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)"

"atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x