MEDIA PAKUAN - Pasca aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya amankan 69 unit motor di kawasan Patung Kuda.
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, mengatakan puluhan motor tersebut telah melanggar aturan larangan parkir.
Hal itu berdasarkan pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Puluhan Motor Diamankan Kepolisian Pasca Demo Ricuh Omnibus Law di Patung Kuda
"Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya," ucapnya, dikutip dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Puluhan Motor Diamankan Kepolisian Pasca Demo Ricuh Omnibus Law di Patung Kuda
Para pemilik motor yang dimanakan pihaknya akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.
"(Denda) maksimal Rp 250 ribu. Kita kenakan Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan," tambahnya.
Dari 69 unit motor yang diamankan, baru 25 pemilik yang mengonfirmasi kendaraannya tersebut kepada kepolisian.***