Siswa SMK Jawa Timur Gugat UU Cipta Kerja Omnibus Law Ke Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2020, 15:38 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

MEDIA PAKUAN - Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Jawa Timur, Novita Widyana ajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini ajukan Novita terhadap UU Cipta kerja yang dinilai akan menyulitkan lulusan SMK dalam mencari pekerjaan sesuai dengan jurusannya.

"Apabila UU Cipta Kerja di berlakukan, akan berpotensi menjadi Pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu" tulisnya dalam keterangan.

Baca Juga: Warga Sukabumi Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah Sebanyak 10 orang

Dikutip dari laman resmi MK, sebelumnya ada juga beberapa orang yang ingin mengajukan gugat UU Cipta kerja, diantaranya:

1. Karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.

2. Mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati

Baca Juga: Nikita Willy Dinikahkan Sang Paman Sambil Bercucuran Air Mata

3. Mahasiswa Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana

4. Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Baca Juga: Posterpost Hari Pangan Sedunia , Apa Sieh isu pangan yang ada di Indonesia ?

Alasan Hakiimi gugat UU Cipta Kerja ini yaitu karena dirinya menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerjan (PHK) secara sepihak di tempat kerjanya.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)"

"atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulisnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x