KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat Waktu dan Syaratnya

- 26 April 2024, 16:55 WIB
KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat waktu dan Syaratnya
KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat waktu dan Syaratnya //Foto Istimewa KPK/

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas.

Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang .

Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Penyetoran Uang jaminan paling lambat hari Senin, 29 April 2024.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak terpenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminana disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Senin , 29 April 2024 pukul 10.00 Wib s/d/ 12.00 Wib berlokasi di Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika 255, Cawang, Jakarta Timur.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembantalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan /berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Josep Wisnu Nugroho dan Hakim Albana di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan, Jakarta Selatan Telp (021) 25578300 atau ww.kpkgo.idi pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah