MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi Subdit Tipikor Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (DirTipikor) Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Senin 26 Febuari 2024.
Mereka melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dan kini Firli Bahuri yang mengantarkannya berstatus tersangka.
Melalui keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Baca Juga: Film Avatar Jadi Film Trending, Apakah akan Ada Season 2? Belum Puaskah, Simak Sinopsinya
Dimana hal tersebut merupakan pemanggilan kedua sebagai tersangka setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
"Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," ucap Ade, dikutip Senin 26 Febuari 2024.
Selanjutnya, Ade Safri menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri masih belum lengkap (P21).
Sehingga harus dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,"tandasnya.