Rajib Yakin Penyidik KPK Bersikap Profesional, Wabendum Timnas AMIN Diperiksa KPK: Politis atau Tidak?

- 30 Januari 2024, 20:08 WIB
Wabendum Timnas AMIN, Rajiv.
Wabendum Timnas AMIN, Rajiv. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv berkeyakinan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap profesional
 
Hal tersebut saat memeriksa dirinya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Setelah diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Selasa 30 Januari 2024. Dia mempersilakan masyarakat menilai apakah pemeriksaan terhadap dirinya bernilai politis atau tidak.
 

"Merasa politik? Saya no comment (tidak berkomentar, red.), biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional, kita doakan, insya Allah," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rajiv diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan.
 
Termasuk dugaa gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian itu.

Ia mengaku dicecar dengan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.
 
 
 "Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ujar Rajiv.

Rajib mengungkapkan jika dirinya telah dipanggil oleh KPK pada Jumat kemarin. Namun, ia berhalangan hadir pada saat itu.

"Jadi di-reschedule-kan (dijadwalkan ulang, red.) hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah dia jelaskan, sejelas-jelasnya," ungkapnya.

KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
 
Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
 
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia U20 VS Uzbekistan U20 pada International Friendly Match, :Sekarang di Indosiar

Terkait dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas memberikan kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan.
 
Permintaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.
 
Baca Juga: Ditahan Imbang PSIS Semarang, Persebaya Surabaya Masih Tertahan di Papan Tengah Klasemen Sementara

SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Karena arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK mengatakan terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
 
Baca Juga: 7 Titipan Jejaring Rakyat Miskin dan UPC, Anies Teken Kontrak Politik Bentuk Terima Dukungan

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Lebih lanjut,Alex mengungkapkan bahwa penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x