Bukti Fakta, 93 Orang Diduga Pungli di Rutan KPK, Dewas: Ngecas HP Bayar hingga Rp300 Ribu

- 19 Januari 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi pungli. di Rutan KPK
Ilustrasi pungli. di Rutan KPK /ANTARA/

 
MEDIA PAKUAN -  Pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan sejumlah fakta terhadap pegawai KPK di sidang etik kasus pungutan pembohong (pungli) di Rutan KPK.
 
“Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu, per satu kali,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikutip pada Jumat 19 Januari 2024.
 
Albertina mengungkapkan, para penghuni juga harus membayar apbila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun, dia tidak memerinci berapa kisaran harga tarifnya.
 
Hal tersebut menyusul dengan diketahuinya sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK itu.
 
 
“HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” ucapnya.
 
Tak hanya itu saja, Albertina juga menyebut ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan. 
 
Para penjaga harus membayar Rp10 hingga Rp 20 juta.
 
"Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia menggunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan," tandasnya.
 
 
Sebelumnya telah di beberkan, Modus pungutan pembohong (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi diungkap oleh Dewan Pengawas.
 
Syamsuddin Haris anggota Dewas KPK mengungkapkan,  modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi petugas KPK.
 
 
“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” kata Haris, Kamis 18 Januari 2024.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/61686/ungkap-modus-pungli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x