Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian!

- 26 April 2024, 11:04 WIB
Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian!
Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian! /Istimewa

- Wajib pajak (orang) tersebut meninggal dunia yang terbukti dengan akta kematian,

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Anteng dari Perdagangan Jumat, Harga Belum Termasuk PPN untuk Pemegang NPWP

- Orang tersebut pidah warga negara,

- Orang tersebut menikah namun tidak bekerja.

Berikut bagi ibu-ibu tangga segera hapus NPWP :

Jika kalian punya NPWP tetapi tidak lapor pajak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,- pertahun.

Untuk kalian yang tidak mau ribet buat laporan pajak tiap tahun, ada 2 cara praktis.

Jika kalian sebagai seorang istri atau ibu rumah tangga, dan kalian punya NPWP, maka kalian punya kewajiban untuk lapor pajak.

1. Gabungkan NPWP Istri dengan NPWP suami.

Jika nanti yang lapor pajak biar suami saja.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah