Wanita Yang Sudah Menikah Bisa Membuat NPWP Sendiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 3 April 2021, 10:46 WIB
Begini Cara Membuat NPWP simak syarat dan cara daftar.*
Begini Cara Membuat NPWP simak syarat dan cara daftar.* /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

MEDIA PAKUAN - Setiap orang yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun untuk wanita yang sudah menikah kewajiban perpajakannya tergabung dengan suaminya karena satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

Sehingga bagi wanita sudah menikah yang memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya tidak perlu memiliki NPWP.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Perlu Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Jika wanita yang belum menikah sudah memiliki NPWP sendiri dan di kemudian hari ia menikah ingin menggabungkan perpajakan dengan suaminya, maka NPWP atas nama wanita tersebut dihapus.

Dalam pendaftaran NPWP orang pribadi terdapat empat jenis kategori wajib pajak, yaitu:

1. Kategori orang pribadi, yang diperuntukkan bagi siapa saja yang belum menikah, dan suami yang bertindak sebagai kepala keluarga.

2. Wanita yang telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan keputusan hakim (HB).

3. Wanita yang sudah menikah namun melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) dengan suaminya.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x