WOW! Ada Kemudahan Didapatkan Oleh Setiap Orang yang Memiliki NPWP, Simak Apa Saja

- 17 April 2021, 09:44 WIB
Panduan Mudah Cara Lapor Membayar SPT PPh Wajib Pajak Secara Online, Terakhir Hari ini
Panduan Mudah Cara Lapor Membayar SPT PPh Wajib Pajak Secara Online, Terakhir Hari ini /Pixabay/



MEDIA PAKUAN - Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan singkatan NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masih banyak yang menganggap NPWP hanya sebagai salah satu persyaratan mengajukan kredit di bank atau syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan.

Salah satu bentuk warga negara yang baik adalah dengan memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan. 
 
 
 
Baca Juga: KKB Tembak dan Bacok Pelajar Hingga Tewas, Ini Kata Kapolda Papua

Masih banyak yang membuat NPWP dengan tujuan hanya sebagai kelengkapannya untuk mengajukan kredit di bank tanpa memikirkan hak dan kewajiban atas kepemilikan NPWP.

Sangat disayangkan jika wajib pajak harus menanggung sanksi perpajakan hanya karena tingkat kepedulian dan pemahaman yang rendah atas kepemilikan NPWP ini.

Banyak fungsi dan manfaat yang bisa dapatkan setelah memiliki NPWP, diantaranya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
 
 
Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

Selain itu NPWP juga menjadi salah satu persyaratan memperoleh pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen pelaku usaha.

Setiap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
 
 
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 647

Wajib Pajak adalah yang sudah memenuhi ketentuan Subjek Pajak dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan memperoleh penghasilan wajib membuat NPWP.

Kemudian saat ini telah banyak instansi yang menambahakan NPWP sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh instansi tersebut.

Orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan permohonan restitusi.

Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi daripada yang memiliki NPWP.

Setiap orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi diberbagai instansi.

Sehubungan dengan beberapa instansi mewajibkan melampirkan NPWP sebagai syarat utama maupun sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut.

Seperti contoh, beberapa dokumen yang mewajibkan melampirkan NPWP adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi.

Dengan syarat yang mudah dan proses cepat serta pendaftaran yang tidak dikenakan biaya seharusnya menjadi daya tarik untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Belum lagi dengan banyaknya manfaat yang akan memberikan kemudahan dalam hidup kita, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki NPWP.***






Editor: Ahmad R

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x