“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Menpan RB.
Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Menteri Anas menegaskan bahwa pelayanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat akan tetap beroperasi secara optimal sesuai dengan arahan Presiden.
Sementara itu, instansi yang lebih fokus pada administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH sebesar 50 persen dari total pegawai.
Meski demikian, Menteri Anas menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan.
Seluruh instansi pemerintah diharapkan untuk tetap memberikan layanan yang optimal, bahkan selama musim libur Lebaran.
"Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tutur Menteri Anas.
Menteri Anas juga berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini.
Menpan RB juga mengimbau agar instansi pemerintah membuka saluran pengaduan dan konsultasi untuk masyarakat selama libur Lebaran.