Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya

- 16 April 2024, 14:45 WIB
Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya
Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

MEDIA PAKUAN -  Pemerintah telah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada tanggal 16-17 April 2024 untuk mendukung manajemen arus balik mudik lebaran 2024.

Selasa (16/4) ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memulai apel perdana.

Namun, ada sebuah kebijakan istimewa dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang mengizinkan PNS dan PPPK untuk tidak perlu masuk kantor.

Menurut Menteri Anas, keputusan ini diambil dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran.

Pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diterapkan secara ketat dengan memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Ini Pesan Pj Walikota Sukabumi untuk PNS yang Purnatugas 1 April 2024

"Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," kata Menteri Anas, Senin (15/4), dikutip dari beberapa sumber.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap bekerja secara normal, alias WFO 100 persen.

Sedangkan bagi instansi yang lebih berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH dapat dilakukan maksimal 50 persen dari total pegawai.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x