Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat

- 3 Mei 2021, 09:34 WIB
Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat
Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat /ilustrasi Pixels/

MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi telah kembali memutuskan secara resmi larangan mudik lebaran tak terkecuali ASN untuk tahun 2021.

Melalui Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 bagi ASN seperti yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal, 7 April 2021 tersebut.

Baca Juga: Tetap Bertahan dan Membela Real Madrid, Sergio Ramos Rela Dipotong Gaji

Menyikapi itu semua ketua satgas penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diterima jika tetap bagi ASN yang melakukan mudik Lebaran 2021 diantaranya.

1. Bagi kendaraan milik pribadi akan di suruh putar balik saat ditemui di titik pos pengaman.

2. Sanksi Pidana dan Denda, untuk kendaraan kendaraan truk atau pengangkut barang jika kedapatan mengangkut pemudik, akan ada sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 308 UU LLAJ, mereka akan dikenakan sanksi pidana paling lama menjalani masa tahanan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Hujan Ringan Siap Mengguyur, BMKG Himbau Kota Sukabumi Waspada

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x